Pada suatu kenyataan bahwa dalam masyarakat Muslim ada diantaranya yang sangat berhati-hati didalam beragama, tentu saja sikap berhati-hati itu baik, sepanjang tidak melebih-lebihkan yang menyebabkan kedalam kategori ghuluw (keterlaluan). Sikap ini dikecam Rasulullah karena bisa menyebabkan seseorang terjerumus menjadi penyebab lahirnya sikap-sikap ekstrim dan jauh dari sikap hidup seimbang (tawazun)seperti yang diajarkan oleh Islam. Sikap ekstrim itu juga menjadi penyebab sempitnya kehidupan, padahal Allah swt menjadikan agama ini bukan untuk menyulitkan, tapi justru untuk sebuah kemudahan, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah [2]:185 “Allah menghendaki untukmu kemudahan dan tidak menghendaki bagimu kesukaran..”
Namun demikian, bukan berarti bahwa Islam menganjurkan sikap longgar dalam beragama, sikap longgar bisa berarti menggampangkan atau meremehkan, sehingga menganggap hal besar sesuatu yang sepele dan akhirnya tidak takut berbuat salah atau dosa
Dalam hal musik dan nyanyian kebanyakan kaum Muslimin bersikap sangat longgar sehingga mereka terbiasa mengonsumsi jenis musik apa saja.
Jauh sebelumnya Rasulullah pernah bersabda “Sungguh akan ada manusia-manusia dari umatku yang meminum khmar dan mereka menamakan dengan nama lain, kepalanya dipenuhi dengan musik dan penyanyi-penyanyi wanita. Maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan diantara mereka kera dan babi” (HR Ibnu Majah)
Dalam shahih Al-Bukhari terdapat hadist serupa “sungguh akan ada suatu kaum dari umatku yang menganggap halal terhadap wanita penghibur (zina), sutera, khamr dan alat-alat musik”.
Dalam kenyataannya, antara perzinaan, khamr dan musik selalu berbaur menjadi kesatuan. dimana ada musik, tentu tidak bisa dipisahkan dari kebiasaan pergaulan bebas dan khamr. Perrnyataan ini tentu saja terlalu menggeneralisir, sebab masih banyak diantara pemusik yang bukan pezina dan pemabuk, namun harus diakui dalam pergaulan lingkungannya aslinya, terdapat kecenderungan semacam itu.
Sikap hati-hati tentu lebih baik dan lebih selamat, sikap berhati-hati dalam menyeleksi musik dan nyanyian, tapi bukan menjauhi sama sekali. Karena pada dasarnya musik dan nyanyian adalah kebutuhan fitrah manusiawi. Kebutuhan manusia pada suara yang merdu, sama halnya dengan kebutuhan fisik terhadap makanan yang enak sama halnya dengan kebutuhan mata terhadap pemandangan yang indah dan kebutuhan hidung akan bau-bauan yang lezat, harum, dan sedap. Pertanyaannya, apakah Islam mengharamkan yang serba indah, lezat dan harum?
Dengan tegas Allah swt berfirman:
“Katakanlah:’Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan dari Allahyang disediakan-Nya untuk hamba-hambaNya begitupun rezeki yang baik-baik?”Katakanlah:”Itu adalah bagi orang-orang yang beriman sewaktu hidup didunia, dan khusus bagi mereka di akhirat nanti” DemikianlahKami terangkan ayat-ayat itu bagi Orang-orang yang mengetahui” (QS:Al-A’raaf[7]:32)
Pada dasarnya hiburan nyanyian berhukum mubah, namun dalam perkembangannya harus dijaga agar tidak menjadi syubhat, makruh maupun haram dengan Mempertimbangkan hal-hal sbb:
1. Tema, isi dan lirik sesuai adab dan ajaran Islam
2. Gaya dan penampilan penyanyi tidak melanggar syariat (tidak membuka aurat, yang menimbulkan nafsu birahi dengan goyangan-goyangan yang mengundang decak kagum dan menikmati goyang tsb.
3. Tidak menimbulkan rangsangan
4. Tidak disertai hal-hal haram,seperti khamr, dan pergaulan bebas
5. Tidak berlebih-lebihan dalam menyukainya.
Ajaran Islam diturunkan bukan untuk membelenggu manusia, bukan pula untuk menghukumnya. Justru Islam diturunkan untuk memelihara dan menjaga fitrah dan naluri manusiawi, Islam telah di’desain‘ sesuai dengan fitrah dan kebutuhan manusia, karena musik juga termasuk kebutuhan hidup manusia, tinggal bagaimana setiap individu menyikapi setiap musik yang didengarnya apakah membawa manfaat bagi dirinya atau justru menimbulkan hal-hal yang menjerumuskan-nya kedalam ‘kubangan’ fantasi yang menyesatkan….:)
sumber:
Fiqih Parenting Konsultasi Keluarga Sakinah oleh Hamim Thohari- Pustaka Inti2005
ada lagi satu syarat yang boleh ketinggalan, yaitu tidak membuat orang lupa waktu shalat, dzikir kepada Allah dan ibadah-ibadah yang lain.
Oleh: fauzi on Maret 24, 2009
at 4:04 am
Terima kasih…semoga kita termasuk golongan orang-orang yang selalu mengingat Allah swt..Amiin
Oleh: marthafamelyna on Maret 26, 2009
at 1:44 pm
Untuk sebagian orang syarat diatas belumlah cukup, dengan sangat hati-hati.. mereka benar-benar menjauhi segala hal yang dapat membuat bergeser dari cahaya Allah walau hanya sejengkal…
Ah.. ini juga yang masih sulit kukerjakan….
Oleh: yanti on Juli 10, 2009
at 11:19 am
Assalamualaikum wrwb,
Halo mbak, saya sangat tertarik dengan BLOG yang mbak buat, simple, cute and creative…..kayaknya cocok banget buat mama mama nih….
Saya tertarik banget tentang topik Nur Islami yang mbak buat………ada pertanyaan dalam benak saya, tapi belum ketemu jawabannya nih, mungkin diluar topik.
Begini mbak, pertanyaannya “boleh kan seorang muslimah mengajak nonton bioskop berdua dengan pria yang sudah beristri namun tidak ada maksud apa apa karena pria tersebut adalah temannya?” Itu saja mbak pertanyaannya, saya akan merasa lebih senang apabila jawabannya disertakan sumber sumber yang ada dalam Al Qur’an atau pun Hadist Nabi.
Terimakasih ya mbak, semoga jawabannya bisa menjadi pencerahan serta menambah wawasan saya tentang islam.
Wassalamualaikum wrwb
Oleh: witha on April 30, 2010
at 6:26 am
Assalamualaikum WrWb,..
saya mencoba menjawab pertanyaan mbak dari referensi Fiqih Parenting yaa…:)
Perbedaan Muslimah dan perempuan kafir terletak pada kepribadiannya yg menonjol pada penjagaan diri, kehormatan, kesopanan dan rasa malu.
hal tsb diatas bisa menghindari kita dari sifat2 tabarruj;
kiat2nya adalah:
menundukan pandangan. pandangan mata seorang muslimah bukanlah pandangan liar semaunya apalagi ditempat2 umum yang bercampur antara lelaki dan perempuan : (QS 21.An-Nuur:31)
“Dan Katakanlah kepada perempuan2 yang beriman hendaklah menundukkan pandangan mereka..”
hindari ikhtilath, bercampur baur dengan lelaki sehingga mudah brsinggungan dan bersentuhan
Rasulullah SAW bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian ditusuk kepalanya dengan jarum, itu lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya (HR.Thabrani dan Baihaqi)
Semoga ini bisa menjadi acuan mbak untuk melangkah dalam pergaulan mbak selanjutnya
Oleh: marthafamelyna on Mei 23, 2010
at 7:47 pm